Nias Selatan|Publik.news — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi penertiban dan pemulihan fungsi fasilitas umum secara serentak pada Sabtu (09/05/2026). Kegiatan berskala besar tersebut difokuskan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Lahusa, Kecamatan Maniamolo, dan Kecamatan Teluk Dalam.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta menghambat kelancaran arus lalu lintas di sejumlah kawasan strategis.
Kepala Satpol PP Nias Selatan, Dionisius Wau, menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas di lapangan turut memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran mandiri dalam menjaga fungsi sarana publik.
“Tujuan utama kami adalah mengembalikan hak masyarakat luas atas sarana publik. Kami berharap para pedagang dapat tertib secara mandiri demi kenyamanan bersama,” ujar Dionisius Wau kepada awak media.
Dalam pelaksanaannya, operasi penertiban mencakup sejumlah langkah strategis, di antaranya penataan area pasar di titik keramaian seperti Pasar Helezalulu di Lahusa dan Pasar Jepang di Teluk Dalam agar aktivitas perdagangan tidak meluas hingga ke badan jalan.
Selain itu, petugas juga melakukan sterilisasi bahu jalan dengan membersihkan berbagai hambatan fisik yang berpotensi memicu kemacetan lalu lintas. Pengawasan terpadu turut diperkuat melalui koordinasi bersama unsur pimpinan kecamatan guna memastikan hasil penertiban tetap terjaga.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
~Kin~



















