Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Batas Sempadan Jalan Dilanggar, Satpol PP Nias Selatan Bongkar Aturan Tegas Penataan Pasar Amandraya

257
×

Batas Sempadan Jalan Dilanggar, Satpol PP Nias Selatan Bongkar Aturan Tegas Penataan Pasar Amandraya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nias Selatan,|Publik.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan menggencarkan operasi penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan di sepanjang jalan Provinsi, Kecamatan Amandraya. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Selatan menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan sempadan jalan, Rabu (13/05/2026) saat awak media melakukan konfirmasi melalui Kasatpol PP, Dionisius Wau.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami melakukan tindakan penertiban ini berdasarkan kewenangan atributif yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018. Fokus kami adalah memastikan tidak ada lagi kegiatan usaha yang memakan badan jalan, trotoar, atau merusak fasilitas umum demi kenyamanan bersama,” ujar Dionis.

Ketentuan Sempadan Jalan dan Larangan UsahaBerdasarkan hasil identifikasi di lapangan, banyak tempat usaha di Kecamatan Amandraya yang telah melewati batas sempadan jalan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2006. Untuk jalan provinsi, batas sempadan ditetapkan 10-20 meter dari bahu jalan, sedangkan jalan kabupaten 8-15 meter.

Pasal 32 ayat 1 dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024 secara spesifik melarang setiap orang menggunakan ruang umum, badan jalan, dan trotoar sebagai tempat usaha kecuali di lokasi yang telah terjadwal dan terkendali.

“Setiap pemilik bangunan atau rumah yang menyewakan tempatnya kepada PKL juga wajib mempedomani aturan. Jangan sampai ada perubahan bentuk trotoar atau perusakan fasilitas publik yang melanggar hukum,” tambahnya.

Peringatan Terhadap Hambatan OperasiPihak berwenang menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas di lapangan dilindungi oleh undang-undang. Pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk provokasi atau tindakan anarkis selama proses penataan berlangsung.

“Kami menghimbau masyarakat untuk kooperatif. Perlu diingat bahwa setiap ancaman, upaya melukai petugas, hingga penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mendiskreditkan fakta di lapangan akan kami seret ke ranah hukum, baik melalui KUHP maupun UU ITE,” tegasnya.

Melalui penataan yang masif ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap wajah Kecamatan Amandraya menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan dan masyarakat setempat.

~Kin~

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *