Nias Selatan//Publik.news — Rabu 3 Juni 2026, Ketua dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lawa Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, mengaku kecewa dan kesal terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terkait tindak lanjut laporan yang mereka sampaikan sejak tahun 2025.
Oleh karena hal tersebut Ketua BPD Desa Lawa Lawa Luo mewakili seluruh anggota BPD Lawa Lawa Luo menyampaikan kekesalan mereka kepada Lembaga TOPAN-RI pada hari Rabu, 3 Juni 2025 dikantor TOPAN-RI yang ber alamat di jalan Lintas Ulunoyo, desa Lawa Lawa Luo Kecamatan Lolomatua.
BPD Lawa Lawa Luo menyebut telah beberapa kali menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah daerah terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 141.3/003-BPD/2025 tanggal 28 April 2025, Nomor 141.3/006-BPD/2025 tanggal 2 Juni 2025, Nomor 141.3/007-BPD/2025 tanggal 20 Juni 2025, dan Nomor 141.3/008-BPD/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Menurut Ketua BPD Lawa Lawa Luo, Sokhialulu Laia, seluruh laporan tersebut hanya berujung pada pelaksanaan audit yang dilakukan Tim Audit Dana Desa dari Inspektorat bersama Tim Teknis PUPR Kabupaten Nias Selatan pada 20 Oktober 2025.
Saat audit berlangsung, tim menyampaikan bahwa mereka belum dapat memutuskan apakah terdapat pelanggaran atau tidak, harus dilakukan pembobotan dan perhitungan dikantor kata Ketua BPD menirukan pernyataan Tim Audit tersebut.
“Mereka mengatakan hasil perhitungan akan diselesaikan di kantor dan paling lambat dua minggu akan disampaikan kepada kami”.
Namun hingga kini kami belum menerima kepastian hasilnya,” ujar Sokhialulu Laia kepada awak media.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Lawa Lawa Luo. BPD menilai lambannya penanganan laporan telah memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan penggunaan Dana Desa.
“Ada apa dengan pemerintah kita ini? Mengapa masyarakat Desa Lawa Lawa Luo seolah dibiarkan menunggu tanpa kepastian, sementara persoalan yang kami laporkan belum juga mendapatkan kejelasan. Kami hanya menginginkan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Sokhialulu Laia.
Ia juga mengaku prihatin terhadap kondisi desanya yang dinilai semakin terpuruk akibat belum adanya kepastian penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sudah kehabisan kata-kata. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, masa depan desa kami terancam. Masyarakat mulai beranggapan seolah-olah hukum tidak mampu menyentuh persoalan yang terjadi di desa ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Lawa Lawa Luo masih berharap adanya ketegasan sikap, transparansi hasil audit, serta kepastian hukum dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terhadap laporan yang telah disampaikan sejak lebih dari satu tahun lalu.
Sementara itu, pihak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil audit maupun tindak lanjut atas laporan yang diajukan BPD Lawa Lawa Luo.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor TOPAN-RI Sewilayah Kepulauan Nias Irenius Halawa mengatakan ,
“Kita sudah coba konfirmasi kepada Kadis Inspektorat dan DPMD Nias Selatan,melalui Whatts Ap (W.A) namun belum mendapat balasan .
Red.



















