Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

BPD Lawa Lawa Luo Minta Kejari Nias Selatan Turun Tangan, Laporan Dana Desa Dinilai Mandek di Inspektorat

423
×

BPD Lawa Lawa Luo Minta Kejari Nias Selatan Turun Tangan, Laporan Dana Desa Dinilai Mandek di Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nias Selatan//Publik.news – Kekecewaan mendalam dirasakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lawa Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang telah mereka sampaikan sejak tahun 2025.

Merasa upaya mereka tidak mendapat kepastian hukum maupun kejelasan hasil pemeriksaan, BPD akhirnya mengambil langkah dengan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa (9/6/2026).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua BPD Desa Lawa Lawa Luo, Sokhialulu Laia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah daerah. Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 141.3/003-BPD/2025 tanggal 28 April 2025, Nomor 141.3/006-BPD/2025 tanggal 2 Juni 2025, Nomor 141.3/007-BPD/2025 tanggal 20 Juni 2025, serta Nomor 141.3/008-BPD/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Namun, menurutnya, berbagai laporan tersebut hanya berujung pada pelaksanaan audit yang dilakukan Tim Audit Dana Desa Inspektorat bersama Tim Teknis PUPR Kabupaten Nias Selatan pada 20 Oktober 2025. Hingga kini, hasil audit yang dijanjikan kepada masyarakat belum juga disampaikan secara terbuka.

“Kami merasa sangat kecewa. Audit memang sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan hasil yang disampaikan kepada masyarakat. Kami hanya diberi janji tanpa kepastian,” ujar Sokhialulu Laia.

Ia menilai lambannya tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan selama lebih dari satu tahun telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Karena itu, BPD berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat merespons pengaduan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap pengaduan yang kami sampaikan ke Kejaksaan tidak bernasib sama seperti laporan kami di Inspektorat yang terkesan hanya memberikan harapan tanpa kepastian,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan masyarakat yang diajukan BPD Desa Lawa Lawa Luo telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pihak BPD kini menunggu langkah dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum atas laporan yang mereka sampaikan.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audit maupun tanggapan atas kekecewaan yang disampaikan BPD Desa Lawa Lawa Luo.

Red.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *