Labusel,Publik News
Sejumlah dokter spesialis di UPT RSUD Kota Pinang melakukan aksi mogok kerja selama dua hari, didepan Ruangan Polik klinik terhitung mulai Senin,15 hingga 16 September 2025. Kota pinang LabuhanBatu Selatan.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kota Pinang.
Para dokter menyatakan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 137 yang mengatur mengenai hak mogok kerja. Mereka menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, khususnya bagi pasien yang berobat ke RSUD Kota Pinang.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, para dokter spesialis menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Plt Direktur RSUD Kota Pinang, yaitu:
Pembayaran Dana Remunerasi
Menuntut agar dana remunerasi yang telah tertunda selama kurang lebih satu tahun — yang merupakan hak seluruh pegawai RSUD Kota Pinang — segera dibayarkan.
Transparansi dan Evaluasi Pembayaran Remunerasi
Meminta adanya keterbukaan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan proses pembayaran remunerasi yang akan dilakukan.
Perbaikan Kepemimpinan
Menuntut agar Plt Direktur RSUD Kota Pinang memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, tidak antikritik, tidak arogan, serta bersikap adil terhadap seluruh staf dan mampu melakukan koordinasi dengan baik di lingkungan rumah sakit.
Aksi mogok kerja ini diikuti oleh dokter-dokter spesialis dari berbagai bidang, termasuk dokter spesialis kebidanan dan kandungan (Obgyn), bedah, paru-paru, anak, THT, anestesi, forensik, serta patologi klinik.
Salah satu perwakilan dokter spesialis, yang merupakan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG), menyampaikan bahwa pelayanan terhadap kasus-kasus gawat darurat tetap akan berjalan seperti biasa.
“Kalau ada masyarakat yang ingin berobat dan dalam kondisi emergensi, kami tetap akan melayani. Hal itu tidak bisa kami abaikan karena itu adalah bagian dari kode etik seorang dokter,” ujarnya.
Para dokter berharap aksi ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan komunikasi antara manajemen rumah sakit dengan tenaga medis, serta memperjuangkan hak-hak yang selama ini belum dipenuhi.(BG 70 KO )



















