Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemprov Sumut Tolak APBD-P Nias Selatan 2025 karena Terlambat Disahkan, Sejumlah Proyek Pembangunan Ditunda

51
×

Pemprov Sumut Tolak APBD-P Nias Selatan 2025 karena Terlambat Disahkan, Sejumlah Proyek Pembangunan Ditunda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 


Pemprov Sumut Tolak APBD-P Nias Selatan 2025 karena Terlambat Disahkan, Sejumlah Proyek Pembangunan Ditunda

Nias Selatan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menolak hasil asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025. Penolakan itu terjadi karena dokumen APBD-P disahkan melewati batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jalan Arah Sorake Km 5, Kecamatan Fanayama, Selasa (21/10/2025).

“APBD Perubahan 2025 kita ditolak karena penetapannya terlambat. Batas waktu nasional seharusnya 30 September 2025, sedangkan kesepakatan bersama baru ditandatangani pada 1 Oktober,” jelas Ikhtiar.

Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan untuk dipersoalkan siapa yang salah, melainkan menjadi bahan evaluasi agar ke depan seluruh proses bisa berjalan sesuai jadwal.

Ikhtiar menguraikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD pada 22 September 2025 dan mendapatkan balasan tiga hari kemudian. Surat pengingat juga dikirim pada 26 September agar penjadwalan paripurna bisa segera dilakukan, namun kondisi di lapangan tidak memungkinkan karena sebagian anggota dewan sedang bertugas di luar daerah.

“Kita sudah berupaya agar pembahasan dilakukan tepat waktu, tapi situasi saat itu memang tidak memungkinkan,” tambahnya.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, perubahan APBD harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Bila melampaui batas waktu, maka asistensi Pemprov tidak dapat dilanjutkan.

Akibat penolakan tersebut, Pemkab Nias Selatan hanya diperbolehkan menggunakan anggaran tahun berjalan tanpa adanya tambahan kegiatan baru. Pergeseran anggaran masih dimungkinkan, namun terbatas pada subkegiatan dalam program yang sama, kecuali untuk penanganan keadaan darurat seperti bencana.

“Dampak langsungnya, beberapa program pembangunan harus ditunda hingga tahun 2026,” tutur Ikhtiar.

Adapun program yang tertunda meliputi rehabilitasi kantor pemerintahan, perbaikan sekolah, pembangunan jalan usaha tani, semenisasi, hingga penyaluran hibah kepada masyarakat dan lembaga keagamaan.

Meski APBD-P ditolak, Ikhtiar memastikan tidak ada sanksi administratif bagi pemerintah daerah maupun DPRD, karena sanksi hanya berlaku apabila APBD murni tidak disahkan sesuai jadwal nasional.

“Kami anggap ini pelajaran penting agar pembahasan APBD 2026 bisa selesai tepat waktu, sebelum 30 November,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Sokhiwanolo Waruwu, memberikan penjelasan terkait keterlambatan penetapan APBD-P 2025. Ia mengatakan bahwa situasi tersebut terjadi karena sejumlah kendala teknis dan administrasi di lapangan.

“Beberapa OPD belum menyerahkan dokumen tepat waktu, sementara informasi batas akhir pengesahan baru diterima menjelang akhir September,” ungkap Sokhiwanolo.

Ia menambahkan, perubahan jadwal sidang tidak bisa dilakukan sepihak karena sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus), dan setiap perubahan agenda harus melalui rapat paripurna.

“Kami tetap menjalankan mekanisme sesuai tata tertib agar proses tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Sokhiwanolo juga mengakui bahwa penolakan asistensi dari Pemprov Sumut berdampak pada tertundanya sejumlah kegiatan pembangunan, termasuk aspirasi masyarakat yang telah diusulkan sebelumnya.

“Kami berharap koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah bisa lebih sinkron ke depan, supaya persoalan seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *