Nias Selatan – Setelah sempat melarikan diri usai melakukan penikaman di Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, tersangka berinisial TH akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan pada Sabtu (15/11/2025). Proses penyerahan diri ini terjadi berkat pendekatan persuasif yang dilakukan pihak kepolisian dan keluarga pelaku.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Kamis (06/11/2025) dan dilaporkan oleh Kepala Desa Sisobahili kepada Polsek Lolowau. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan langsung mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Lolowau sebelum dirujuk ke RS Thomsen, Gunungsitoli. Setelah lima hari menjalani perawatan, korban dipindahkan ke RS Umum Bethesda untuk operasi, namun meninggal dunia pada Rabu (12/11/2025).
Unit Reskrim Polsek Lolowau bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Selain tindakan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mendekati keluarga tersangka agar membujuk pelaku menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama keluarga pelaku dalam membantu proses penegakan hukum.
“Terima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah membantu membujuk tersangka keluar dari persembunyian. Kami juga mengajak keluarga korban untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kami. Polres Nias Selatan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan adil,” ujar Kapolres.



















