Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Seorang Anak Yatim Piatu Di Nias Selatan Korban Tindak Pidana Pencabulan, Polres Nisel Akan Gelar Perkara

18
×

Seorang Anak Yatim Piatu Di Nias Selatan Korban Tindak Pidana Pencabulan, Polres Nisel Akan Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NIAS SELATAN//Publik.News.Com – Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yatim piatu di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, hingga kini masih bergulir di Polres Nias Selatan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson Pardede, menyampaikan bahwa perkara tersebut tergolong berat karena ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Ini bukan perkara ringan. Ancaman hukumannya 15 tahun, sehingga penanganannya harus benar-benar hati-hati,” ujar Jekson, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, dalam sejumlah pemeriksaan awal ditemukan adanya perubahan keterangan dari korban. Kondisi itu membuat penyidik harus lebih cermat menguji konsistensi pernyataan dengan alat bukti lain yang tersedia. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik saksi yang mengetahui langsung maupun yang mendengar cerita korban.

Penyidik juga telah melakukan penelusuran terhadap telepon genggam korban dan terlapor untuk mencari dugaan percakapan sebagaimana disebutkan dalam laporan. Namun, hasil pemeriksaan digital tidak menemukan rekaman percakapan yang dimaksud, selain riwayat panggilan lama.

Karena alat bukti dinilai belum cukup kuat, penyidik melakukan koordinasi serta ekspose perkara dengan pihak kejaksaan. Atas saran jaksa, korban kemudian menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri. Hasil pemeriksaan menyatakan korban mengalami gangguan kejiwaan, dan keterangan ahli telah diambil secara resmi oleh penyidik.

“Semua hasil pemeriksaan sudah kami kumpulkan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Jekson.

Di sisi lain, tim kuasa hukum pelapor atau korban yang terdiri dari Ikhtiar E. Gulo, SH., MH., Ahmat Oataruddin, SH., Disiplin Luahambowo, SH., dan Arliamos Dohona, SH., dari Kantor Hukum Ahmat Pataruddin & Rekan serta Kantor Hukum Banuada, menyatakan menghormati setiap tahapan proses hukum yang tengah berjalan.

Namun demikian, mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

“Kami menghargai kehati-hatian penyidik. Tetapi perkara ini menyangkut perlindungan anak, sehingga penanganannya harus memiliki sensitivitas, ketegasan, dan keberpihakan pada keadilan substantif,” ujar Disiplin mewakili tim kuasa hukum saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kondisi psikologis korban tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses hukum, melainkan harus dipahami sebagai konsekuensi dari dugaan peristiwa yang dialaminya. Ia mendorong agar hasil pemeriksaan ahli serta seluruh alat bukti yang telah dihimpun segera dikonsolidasikan dalam gelar perkara secara profesional.

“Kami berharap penyidik dapat memaksimalkan seluruh instrumen pembuktian yang tersedia. Prinsipnya sederhana, apabila unsur terpenuhi dan alat bukti cukup, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka menegaskan, keadilan bagi anak bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan amanat moral yang tidak boleh diabaikan.

Sebelumnya, melalui SP2HP tertanggal 2 Februari 2026, kepolisian menyatakan dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan O’ou berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila unsur dan alat bukti dinilai telah terpenuhi.

Laporan yang diajukan oleh D.H. itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Korban berinisial N.H., sementara terlapor berinisial E.G.

Perkara tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian sejak 30 Mei 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

(Key_Tel)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *