Nias Selatan (Publik.News.Com) Kasus dugaan pengeroyokan dan pengancaman terhadap seorang warga bernama Sofunasokhi Halawa di Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lolowau.
Penyidik Polsek Lolowau telah melayangkan surat panggilan kepada korban dan sejumlah terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Namun, dalam agenda pemanggilan tersebut hanya korban, Sofunasokhi Halawa, yang selalu memenuhi undangan penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Lolowau, Bripka Philips, menyayangkan ke tidak hadiran para terduga pelaku yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Para terduga pelaku terkesan tidak kooperatif karena tidak pernah menghadiri undangan penyidik,” ujar Philips kepada wartawan.
Ia menambahkan, ketidakhadiran para terduga pelaku tersebut berpotensi memperlambat proses penyidikan, mengingat perkara ini telah berjalan sekitar dua bulan sejak pertama kali dilaporkan.
Sementara itu, Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan segera melanjutkan proses penyidikan, melakukan gelar perkara, serta melengkapi pemberkasan. Apabila unsur pidana telah terpenuhi, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ahmat Pataruddin, S.H., menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami mempercayakan proses hukum ini kepada Polsek Lolowau dan berharap kasus ini dapat segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diturunkan, korban Sofunasokhi Halawa masih berharap agar proses hukum dapat berjalan secara cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi dirinya.
Key.Tel



















