Nias Selatan, Publiknews.com. 1 April 2026 – Dugaan penyimpangan distribusi beras bantuan pangan kembali menjadi sorotan. Kali ini, aparat Sat Reskrim Polres Nias Selatan bergerak cepat menindak laporan masyarakat terkait adanya beras Bulog yang diduga hendak dibawa keluar daerah secara ilegal.
Kronologi pengungkapan kasus ini disampaikan melalui jajaran Sat Reskrim Polres Nias Selatan. Informasi awal diterima dari warga pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 20.21 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Pasir Putih, di mana sejumlah karung beras diduga merupakan bantuan pangan Bulog akan diberangkatkan ke luar kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit III Tipidter langsung turun ke lapangan. Saat tiba di lokasi, beras tersebut diketahui sudah lebih dulu meninggalkan gudang. Namun, aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Briptu Alvin Kaswandy Larosa, Rabu (1/4/2026).
Hasilnya, petugas berhasil menemukan beras yang dimaksud dan langsung mengamankan bersama pihak yang membawanya. Selanjutnya, orang beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Nias Selatan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul beras tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan itu.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam distribusi beras bantuan Bulog.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius, mengingat bantuan pangan seharusnya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
( Humas Polres Nias Selatan )
Key_Tel



















