Labuhanbatu Selatan — Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Satamadian yang beralamat di Dusun Cinta Damai, Desa Aek Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga kuat belum melaksanakan kewajiban pajaknya secara transparan sejak lama.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT Satamadian memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 472 hektare, dengan proses pengurusan resmi dilakukan pada tahun 2007. Namun, lahan tersebut diketahui telah dikelola dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1987, atau dua dekade sebelum HGU diterbitkan.
Ketua DPD LSM Tawon Labuhanbatu Selatan, Tumpal Siburian, menyampaikan bahwa berdasarkan temuan dan hasil penelusuran pihaknya, terdapat dugaan kuat adanya praktik penggelapan pajak selama kurun waktu 1987 hingga 2007.
“Kami menduga kuat ada potensi penggelapan pajak selama dua puluh tahun sebelum HGU diterbitkan. Lahan itu sudah produktif dan menghasilkan, namun legalitas serta kewajiban pajaknya patut dipertanyakan,” ujar Tumpal Siburian kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, wartawan berupaya menemui Manager PT Satamadian di kantor perusahaan. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
LSM Tawon Labuhanbatu Selatan meminta agar instansi terkait, terutama pihak pajak dan agraria, melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap potensi kerugian negara yang bisa mencapai jumlah besar bila benar terjadi penggelapan pajak selama bertahun-tahun.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius semua pihak demi terciptanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya di wilayah Labuhanbatu Selatan.



















