Labuhanbatu Selatan, Publik.News — Penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan status legalitas yang belum jelas kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, lahan seluas kurang lebih 100 hektare yang terletak di Kampung BIS 2, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga diusahai secara pribadi tanpa kejelasan dokumen hukum yang sah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut saat ini telah ditanami kelapa sawit dan dikelola secara perorangan oleh seorang warga bernama Atuang. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti dasar kepemilikan maupun izin pengelolaan lahan tersebut, baik berupa sertifikat hak atas tanah, izin usaha perkebunan, maupun dokumen legal lainnya yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga setempat mengaku mempertanyakan status lahan tersebut. Pasalnya, luas areal yang dikelola tergolong besar dan telah dimanfaatkan secara komersial, sehingga dinilai seharusnya memiliki kejelasan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi konflik agraria dan kerugian negara.
“Kalau lahannya luas dan sudah jadi kebun sawit, seharusnya jelas legalitasnya. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah hukum atau sengketa dengan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas lahan tersebut. Awak media juga masih berupaya mengonfirmasi kepada instansi terkait, seperti pemerintah desa, kecamatan, serta dinas yang membidangi pertanahan dan perkebunan, guna memastikan keabsahan penguasaan dan pemanfaatan lahan dimaksud.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang dapat melakukan penelusuran dan pengawasan secara menyeluruh, agar pengelolaan lahan di wilayah Kecamatan Torgamba berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak merugikan kepentingan publik.


















