Nias Selatan – ( Publik.News ) Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Sofunasokhi Halawa resmi dilaporkan ke Polsek Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan. Insiden tersebut diduga terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan persimpangan Desa Sambulu–Borowosi, Kecamatan Ulunoyo dan sempat viral di akun facebook a.n. hasatulo Halawa.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada 15 Januari 2026, korban menyebutkan tiga orang sebagai terduga pelaku, masing-masing Duhuli Ndruru (A. Ya’a), Naeli Ndruru (A. Calvin), dan Faosokhi Ndruru (A. Hatisia). Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami pengeroyokan dan penganiayaan yang menimbulkan dampak fisik serta tekanan psikologis.
Melalui laporan tersebut, korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga meminta agar para terduga pelaku diproses secara adil dan dijatuhi hukuman setimpal apabila terbukti bersalah, sebagai wujud penegakan keadilan.
Sementara itu, Kapolsek Lolowa’u, Ipda Simon Sitorus, SH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap fakta kejadian secara menyeluruh. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.


















