Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LSM KPK RI Resmi Terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan

45
×

LSM KPK RI Resmi Terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LSM KPK RI Resmi Terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan

 

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Nias Selatan, 31 Oktober 2025 – Dewan Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Republik Indonesia (DPC LSM KPK RI) Kabupaten Nias Selatan secara resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

 

Penerbitan SKT ini menandai legalisasi keberadaan dan operasional organisasi di wilayah Kabupaten Nias Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

 

Dokumen resmi bernomor 200.1.4.4/950/BKBP/2025 tersebut diserahkan langsung oleh Sanotona Laia, S.H., M.Kn, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, didampingi oleh Wiraswasman Telaumbanua, S.S., Kasubag Perencanaan dan Keuangan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan pada Jumat, 31 Oktober 2025.

 

> “Kami menyambut gembira penerimaan SKT ini. Ini merupakan tonggak penting bagi LSM KPK RI dalam menjalankan visi dan misi secara legal dan akuntabel,” ujar Satulo Tafonao (akrab disapa Tafon), Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan, didampingi oleh Perasaan Telaumbanua selaku Sekretaris dan Nifaogo Sihura sebagai Bendahara.

 

“Dengan adanya SKT ini, kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak lainnya untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Nias Selatan,” tambahnya.

 

 

 

Penerbitan SKT tersebut menegaskan bahwa DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan faktual yang ditetapkan oleh Kesbangpol, termasuk memiliki akta pendirian, susunan pengurus yang jelas, program kerja, serta alamat sekretariat yang sah.

 

LSM KPK RI berfokus pada pengawasan, pencegahan, dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat. Organisasi ini bertujuan untuk membantu aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi, melalui pengumpulan dan penyampaian bukti-bukti autentik serta pemberian saran dan pendapat konstruktif.

 

Dengan legalitas penuh ini, DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi sesuai amanat Undang-Undang, serta mewujudkan Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Organisasi ini juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.-

Kontak Media:

Perasaan Telaumbanua – Sekretaris DPC

📞 0853-7165-7000

✉️ lamkpkrinisel11@gmail.com

🌐 www.lsmkpk.or.id

Tentang Organisasi:

LSM KPK RI adalah organisasi non-pemerintah yang berdiri sejak tahun 2008 dan berfokus membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.lsmkpk.or.id.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *