Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perkebunan Lintang Diduga Tak Miliki STDB dan IUP, DPD LSM Tawon Akan Layangkan Surat Resmi

414
×

Perkebunan Lintang Diduga Tak Miliki STDB dan IUP, DPD LSM Tawon Akan Layangkan Surat Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu Selatan | publik.news -Perkebunan Lintang yang terletak di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan publik setelah diduga tidak memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 400 hektare itu tengah diselidiki oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Tawon Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketua DPD LSM Tawon Labuhanbatu Selatan, T. Siburian, menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada pengelola perkebunan untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan temuan mereka kepada instansi terkait.

Example 300x600

“Kami sudah turun ke lokasi dan berdialog langsung dengan penanggung jawab perkebunan, yakni M. Lubis. Beliau mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi delapan orang dalam satu keluarga, masing-masing memiliki sekitar 50 hektare,” ujar T. Siburian, Selasa (22/7/2025).

Namun demikian, lanjut T. Siburian, klaim tersebut masih menyisakan tanda tanya besar karena berdasarkan hasil pengecekan tim LSM di portal resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut tidak terdaftar secara legal dalam peta koordinat tanah milik pribadi maupun korporasi.

“Ketika kami cek melalui portal BPN, tidak ada status kepemilikan lahan yang jelas untuk wilayah itu. Maka kami menduga bahwa legalitas pengelolaan lahan dan operasional perkebunan ini tidak lengkap, termasuk kemungkinan tidak adanya STDB dan IUP,” tegasnya.

T. Siburian menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyurati instansi terkait seperti Dinas Perkebunan, BPN, serta aparat penegak hukum agar permasalahan ini mendapat perhatian serius.

“Kami minta Pemkab Labuhanbatu Selatan turun langsung dan mengevaluasi keberadaan perkebunan ini. Jika terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka sudah seharusnya ditertibkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait status legalitas Perkebunan Lintang. Pihak redaksi akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *