Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Nias Selatan Melalui Bhabinkamtibmas Menyelesaikan Kasus Maling Melalui Metode Problem Solving

61
×

Polres Nias Selatan Melalui Bhabinkamtibmas Menyelesaikan Kasus Maling Melalui Metode Problem Solving

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nias Selatan (Publik.News.Com) — Polisi Resor Nias Selatan melalui Bhabinkamtibmas kembali menunjukkan arti pentingnya dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Briptu Alvin Kaswandy Larosa, Bhabinkamtibmas Polres Nias Selatan yang bertugas di desa Hilifarokhalawa, berhasil memediasi dan mendamaikan permasalahan antara warga binaannya melalui metode Problem Solving, Rabu (18/03/2026).

Kasus ini bermula pada Selasa (17/03/26) sekitar pukul 21.00 Wib, ketika seorang bapak berinisial (HS), warga Lingkungan Desa Hilifarokhalawa, Kecamatan Fanayama, kedapatan Membobol Rumah (ES) dan mencuri Kuali, Gas, Gerindam, Amper Las, dan Speaker.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menyadari bahwa kedua pelaku masih berkaitan saudara dekat, Briptu Alvin Kaswandy Larosa kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak pertama dan pihak kedua.

Dalam pertemuan yang digelar di Rumah Kepala Desa Hilin Farokhalawa Bernama Tasuluimbowo Sarumaha, Rabu Sore (18/03/26), berlangsung penuh rasa kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan ke ranah hukum.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. ES selaku korban mengikhlaskan peristiwa tersebut dengan catatan agar Bapak Tersebut tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, sementara HS berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya di masa depan.

“Metode Problem Solving ini kita dorong agar tercipta solusi yang adil, mendidik, dan tidak merugikan salah satu pihak. Terlebih, yang terlibat adalah Saudara terlebih HS juga memiliki Seorang anak yang dia hidupi Seorang diri,” ungkap Briptu Alvin Kaswandy Larosa usai mediasi.

Upaya mediasi tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat karena dinilai mampu meredam potensi konflik lebih besar serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan rasa kemanusiaan.

Dengan cara ini, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nias Selatan dapat tetap terjaga, sekaligus memberikan edukasi nyata bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau, melainkan bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan yang bijaksana.

Sumber : (Humas Polres Nisel)

(Key_Tel)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *