Labusel – Berdasarkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) atas nama korban pencurian dengan kekerasan (Curas), Suroto (44) warga Emplasemen Sei Kebara, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Nomor: LP/B/180/XI/2023/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Poldasu.
JH (40), warga Simpang Martabak, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir tak berkutik saat dibekuk Satreskrim Polsek Torgamba, Kamis (28/08-2025) sekira pukul 02.00 Wib di Bagan Batu, Riau.
Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Bambang Purwanto menjelaskan setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka dan perintah dari Kapolsek AKP. Syamsul Adhar, SH, MH, sekira pukul 00.30 Wib, dirinya bersama tim opsnal bergerak ke lokasi yang di informasikan warga tersebut.
“Dari hasil investigasi akhirnya kami berhasil mengintrogasi JH dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan upaya tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Suroto yang terjadi lebih kurang setahun silam”. Jelas Bambang Purwanto.
Kini tersangka dengan barang bukti berupa sebuah Handphone Vivo Y91C berwarna hitam beserta kotaknya diamankan di Mapolsek Torgamba di Cikampak guna proses hukum lebih lanjut. (69703).



















