PTPN IV Regional I Tegaskan Pengosongan Rumah Dinas oleh Karyawan yang Dimutasi
Labusel, Publik News
Manajemen PTPN IV Regional I menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap salah satu karyawannya, Suheri Marihot Tambunan, yang hingga kini belum mengosongkan rumah dinas milik perusahaan di Kebun Torgamba, meskipun telah resmi dimutasi ke unit kerja baru di Kebun Huta Padang sejak Mei 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak manajemen kepada awak media di Kantor Kebun Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan surat resmi PTPN IV bernomor 1SKH/KOL/eM-1383/IX/2025 tertanggal 17 September 2025, Bagian Sekretariat dan Hukum perusahaan menjelaskan sejumlah poin penting terkait status hukum dan administratif Suheri Marihot Tambunan. Surat tersebut ditujukan kepada Manajer Kebun Torgamba dan Manajer Kebun Huta Padang sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang masih berlangsung.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya, istri Suheri, Herna Deksen Quino Sitorus, pernah melaporkan dugaan tindak pidana terhadap dirinya ke Polres Labuhanbatu Selatan pada 18 Maret 2024. Namun, penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana, sesuai Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP).
Selain itu, gugatan perdata terkait perselisihan hubungan industrial yang diajukan Suheri terhadap PTPN IV Regional I Kebun Torgamba juga telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Melalui putusan Nomor 260/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 6 Maret 2025, pengadilan menyatakan bahwa mutasi Suheri sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pihak manajemen menyampaikan bahwa Suheri telah menerima hak berupa biaya pindah sebesar Rp8.056.750 dan telah mulai bekerja di unit baru sebagai pemanen di Kebun Huta Padang. Ia juga telah menempati rumah dinas baru yang disediakan oleh perusahaan.
Namun demikian, rumah dinas lama di Kebun Torgamba hingga kini masih dikuasai oleh istrinya. PTPN IV menilai keberadaan proses hukum yang sebelumnya dijadikan alasan untuk menolak pengosongan rumah kini tidak lagi relevan, mengingat seluruh proses hukum telah selesai dan tidak memihak kepada Suheri.
Sebelumnya, Manajemen Kebun Huta Padang telah mengeluarkan Surat Teguran pada 20 Desember 2024 serta Surat Peringatan I pada 20 Januari 2025. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari Suheri maupun keluarganya.
Mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2024–2025 Pasal 59 Ayat 1.H, setiap karyawan yang dimutasi wajib menyerahkan kembali seluruh dokumen dan barang inventaris milik perusahaan. Oleh karena itu, manajemen PTPN IV Regional I menyarankan agar pihak Kebun Torgamba dan Kebun Huta Padang segera berkoordinasi untuk mengambil langkah tegas, termasuk melalui jalur hukum, guna menyelesaikan permasalahan ini.
Pihak PTPN IV menegaskan bahwa penegakan aturan dan kebijakan internal penting dilakukan untuk menjaga integritas serta citra perusahaan di mata publik.(Bg 70 KO)



















