Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 400 Gram Lebih Sabu di Desa Asam Jawa

36
×

Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 400 Gram Lebih Sabu di Desa Asam Jawa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu Selatan, Publik.News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 400 gram, di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan langkah cepat dan terukur. Kami lakukan penyamaran (undercover buy) hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Marulam Lumban Gaol.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, dan AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan RS alias AL, petugas menyita:

3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,45 gram,

1 plastik klip kosong, dan

1 unit handphone merek Infinix warna hitam.

Sementara dari AFN alias F, petugas menemukan barang bukti dengan jumlah jauh lebih besar, yaitu:

7 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 405 gram,

1 timbangan elektrik warna hitam,

2 bungkus plastik klip kosong,

3 lakban warna cokelat,

1 pipet berbentuk sekop,

1 tas sandang warna hitam,

1 paper bag,

1 unit handphone merek Vivo warna hitam, dan

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat nomor.

Dijelaskan AKP Marulam, penangkapan RS alias AL dilakukan terlebih dahulu saat transaksi berlangsung. Setelah dilakukan interogasi awal, RS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari AFN alias F. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan F di lokasi berbeda beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 400 gram.

“Dua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.

Selama proses penangkapan, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan melakukan serangkaian langkah hukum, antara lain:

Pembuatan Laporan Polisi,

Pemeriksaan saksi-saksi,

Pelengkapan berkas administrasi penyidikan,

Gelar perkara,

Pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik,

Pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku,

Pengembangan jaringan di atasnya, hingga

Proses hukum ke tahap penuntutan di Kejaksaan.

AKP Marulam menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Labuhanbatu Selatan. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

(ZR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *