Nias Selatan|publik.news – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan muda berinisial DP (21) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening kecil berisi sabu seberat 1,14 gram yang diduga siap untuk diedarkan,” ungkap IPDA Didi Sutadi.
Dari hasil interogasi awal, DP mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T yang berada di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal peredaran barang haram tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi membantu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentunya hal itu membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” tutur Bripda Fobowo Zisokhi Duha.



















