Nias Selatan,// Publik news — Jika ada penghargaan untuk kategori “Proses Hukum Paling Sabar Menunggu Kepastian”, mungkin kasus yang dialami Sofunasokhi Halawa layak masuk nominasi.
Sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman dibuat pada 15 Januari 2026, berbagai tahapan administrasi hukum telah berlalu. SPDP datang, SPHP hadir, SP2HP menyusul, penetapan tersangka disebut sudah ada. Namun yang belum terlihat sampai hari ini adalah ujung dari perjalanan panjang tersebut: kepastian hukum.
Bagi sebagian orang, enam bulan mungkin cukup untuk membangun rumah sederhana. Bagi korban, enam bulan ternyata belum cukup untuk mengetahui ke mana arah penanganan kasusnya akan berlabuh.
“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” keluh Sofunasokhi Halawa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmat Pattarudin Giawa, S.H., menggambarkan komunikasi yang terjadi bak pertandingan tenis meja tanpa garis akhir. Bola pertanyaan terus dipukul ke sana dan ke mari.
Ketika bertanya kepada pimpinan, diarahkan kepada penyidik. Ketika bertanya kepada penyidik, disebut masih menunggu arahan pimpinan. Masyarakat pun dibuat bertanya-tanya, sebenarnya siapa yang sedang memegang kemudi kapal ini?
Lebih menarik lagi ketika awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada PS Kapolsek Lolowau melalui WhatsApp. Alih-alih mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara, jawaban yang diterima justru singkat dan sederhana:
“Tanya sama kuasa hukum korban bang.”
Jawaban yang mungkin sangat hemat kata, namun justru melahirkan banyak pertanyaan.
Publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya sigap saat menerima laporan, tetapi juga sigap memberikan kepastian. Sebab keadilan yang terlalu lama menunggu sering kali terasa seperti janji yang terus dijadwalkan ulang.
Kini masyarakat menunggu. Korban menunggu. Kuasa hukum menunggu. Bahkan mungkin berkas perkara pun ikut menunggu.
Sementara itu, waktu terus berjalan. Kalender berganti bulan. Pertanyaan yang sama masih menggantung di udara: sampai kapan kasus ini akan tetap menjadi cerita bersambung tanpa episode penutup?
Karena dalam negara hukum, keadilan seharusnya tidak menjadi barang mewah yang hanya bisa dilihat dari kejauhan. Dan ketika korban harus terus bertanya tentang nasib laporannya sendiri, publik berhak berharap agar jawaban yang datang bukan lagi “masih menunggu”, melainkan sebuah kepastian yang nyata..
Tim/Red.



















