Nias Selatan,publik.news – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima dan lapak dagangan di Kecamatan Amandraya, Kamis (23/4/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menata penggunaan aset publik yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta estetika kawasan pasar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada para pedagang.
Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut melibatkan 87 personel Satpol PP Nias Selatan dengan dukungan pengamanan dari 7 personel Polres Nias Selatan.
Kehadiran aparat gabungan ini memastikan proses penertiban berlangsung aman dan tertib di area pasar tradisional setempat.
Kepala Satpol PP Nias Selatan menyebutkan, operasi ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah kecamatan setempat sebagai bagian dari penataan pasar secara berkelanjutan.
“Pada hari pelaksanaan, kondisi pasar Amandraya sudah mulai menunjukkan perubahan. Arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan tidak lagi mengalami kemacetan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan hingga para pedagang sepenuhnya mematuhi aturan dan bersedia menempati lokasi baru yang telah disediakan pemerintah.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pedagang.
~kin~



















